PPKM Diperpanjang: Mendagri Terbitkan Tiga Regulasi, Simak Penjelasannya!

- 27 Juli 2021, 06:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta. /Humas setkab/Agung

”Kita mohon juga kerja sama dari semua pihak, mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak, tapi harus kita lakukan, dapat betul-betul efektif,” harapnya.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Presiden Minta Aparat Tidak Kasar ke Masyarakat

Sementara, terkait penegakan hukumnya, Tito menekankan kepada semua pihak agar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi dan preventif.

Kalau dilakukan upaya koersif, dia menyebutkan agar semua dilakukan dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum.

”Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu,” ungkapnya.

Baca Juga: 10 Program Perlindungan Sosial dari Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak PPKM Level 4, Apa Saja?

Dengan begitu, jika kerja sama semua pihak tersebut menurutnya bisa berlangsung secara efektif. Mendagri mengatakan bukan tidak mungkin pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dikendalikan.

Sehingga, situasi menjadi semakin membaik sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa pembatasan yang terlalu ketat.

“Kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama, tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah