PPKM Diperpanjang: Mendagri Terbitkan Tiga Regulasi, Simak Penjelasannya!

- 27 Juli 2021, 06:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta. /Humas setkab/Agung

LINGKAR MADURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan tiga regulasi terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dia menyebutkan tiga regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri yang ditandatanganinya pada tanggal 25 Juli 2021. Ketiga regulasi, kata dia, memiliki perbedaan yang disesuaikan dengan level PPKM suatu daerah.

Tito memaparkan ketiga regulasi itu antara lain Inmendagri No 24 terkait PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa-Bali, Inmendagri No 25 terkait PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, serta Inmendagri No 26 terkait PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca Juga: Peraturan PPKM Level 4: Pasar Sembako Buka Seperti Biasa, Warung Makan Maksimal Hingga 20.00

”Tiga regulasi ini, substansinya dibuat oleh tim bersama dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Menteri Kesehatan, dan Kasatgas COVID-19,” kata Tito dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Senin, 26 Juli 2021.

Secara rinci, dia menjelaskan untuk regulasi sebagaimana yang tertuang didalam Inmendagri No 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 berlaku di wilayah Jawa-Bali.

Dia memaparkan ada 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3 yang akan menerapkan regulasi tersebut.

Baca Juga: Peraturan PPKM Level 3: Tempat Ibadah Dibatasi 20 Jemaah, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan

Tito menyampaikan salah satu aturan yang disesuaikan dalam Inmendagri tersebut yaitu mengenai sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x