Peraturan PPKM Level 3: Tempat Ibadah Dibatasi 20 Jemaah, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan

- 26 Juli 2021, 05:18 WIB
Ilustrasi - Masjid An-Nur Kota Batu
Ilustrasi - Masjid An-Nur Kota Batu /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Presiden menyampaikan keputusan memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 tersebut sudah berdasarkan pertimbangan beberapa aspek yaitu kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat selama pandemi Covid-19.

Namun, Presiden mengatakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 ini pemerintah akan melakukan penyesuaian peraturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Simak Selengkapnya

Baca Juga: Luhut Ungkap Tiga Indikator Utama Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada perbedaan peraturan teknis antara PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Dia menjelaskan untuk aturan teknis di PPKM Level 3 yaitu industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Masing-masing shift dapat beroperasi maksimal 50 persen dari total pekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.

”Sehingga, jika beroperasi dengan dua shift dalam satu hari. Maka dapat mengoperasikan dengkan kapasitas maksimal 100 persen di produksi pabrik,” ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang: Pasar Sembako Buka Seperti Biasa, Warung Makan Terbatas Hingga 20.00

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x