Peraturan PPKM Level 4: Pasar Sembako Buka Seperti Biasa, Warung Makan Maksimal Hingga 20.00

- 26 Juli 2021, 04:27 WIB
Ilustrasi - Salah satu pasar sayur di Kota Batu
Ilustrasi - Salah satu pasar sayur di Kota Batu /Moh Badar Risqullah

LINGKAR MADURA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah telah memutuskan bahwa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Presiden menyampaikan keputusan memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 tersebut sudah berdasarkan pertimbangan beberapa aspek yaitu kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat selama pandemi Covid-19.

Namun, Jokowi mengatakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 ini pemerintah akan melakukan penyesuaian peraturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Simak Selengkapnya

Baca Juga: Luhut Ungkap Tiga Indikator Utama Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada perbedaan penyuasaian peraturan teknis antara wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Dia menjelaskan untuk penyesuaian aturan teknis di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 yaitu pasar rakyat yang menjual sembako (sembilan bahan pokok) atau kebutuhan masyarakat sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00.

Baca Juga: Respon Kondisi Pandemi Covid-19, GUSDURian Peduli Bentuk Gerakan Bersama Bantu Masyarakat Terdampak

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x