Terbitan SE, Mendagri Minta Pemda Evaluasi PPKM Hingga Soroti Satpol PP

- 20 Juli 2021, 14:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian /dok. Mendagri

LINGKAR MADURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tertanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepaa daerah yang meliputi Gubernur, Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia.

Disebutkan dalam SE sebanyak dua lembar itu, Mendagri meminta kepada para kepala daerah agar melakukan langkah-langkah cepat guna mendukung pelaksanaan PPKM demi mencegah penyebaran Covid-19 yaitu antara lain:

Baca Juga: Perintah Mendagri ke Pemda: Segera Cairkan Anggaran untuk Bansos, Asalkan Jangan di Mark Up

Baca Juga: Buntut Pemukulan Pemilik Kafe, Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP

Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;

b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah