PPKM Diperpanjang: Mendagri Terbitkan Tiga Regulasi, Simak Penjelasannya!

- 27 Juli 2021, 06:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta. /Humas setkab/Agung

”Kalau kita melihat, total jumlah daerah yang masuk dalam Level 3 ini sebanyak 276 Kabupaten/Kota. Sementara untuk yang masuk Level 2 itu adalah 65 Kabupaten/Kota,” terangnya.

Lebih lanjut, Mendagri meminta kepada semua kepala daerah yaitu mulai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut dengan menetapkan peraturan pelaksana di daerahnya masing-masing.

Namun, dia berharap tindak lanjut para kepala daerah tersebut dapat lebih spesifik yang disesuaikan dengan karakteristik daerahnya tanpa melampaui peraturan dalam Inmendagri yang berlaku secara nasional tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Tambah Lagi Alokasi Anggaran Perlinsos

”Kita harapkan, kepala daerah segera melakukan langkah lanjutan, mulai dari rapat koordinasi dengan forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur, bupati/wali kota,” tegasnya.

Kemudian, terkait adanya rapat Forkopimda, dia mengatakan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di semua level mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga desa/kelurahan.

”Tujuannya agar ada kesamaan tindakan antara Polri dan TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lain-lain,” kata Tito Karnavian.

Baca Juga: Terbitan SE, Mendagri Minta Pemda Evaluasi PPKM Hingga Soroti Satpol PP

Tidak hanya itu, Mendagri meminta para kepala daerah untuk juga berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar pemerintah, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), maupun tokoh masyarakat.

Karena, hal itu menurutnya sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan tindakan persuasif dalam pelaksanaan PPKM yang telah diperpanjang selama delapan hari tersebut.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah