Dia menyebutkan pemerintah memperbolehkan para pelaku usaha tersebut untuk beroperasi seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat.
”UMKM cukup terdampak, makanya kegiatan-kegiatan seperti tukang cukur, pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan tidak kita larang dan sebetulnya sudah dari dulu,” katanya.
Baca Juga: 5 Penyesuaian yang Diterapkan Selama PPKM Level 4, Pemilik Usaha Harus Tahu
Meski demikian, dia menegaskan bahwa untuk teknis detailnya dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, Tito menerangkan terkait regulasi yang kedua yaitu Inmendagri No 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Dia menyampaikan bahwa aturan tersebut ditetapkan untuk menekan laju penularan Covid-19 beberapa daerah di luar Jawa-Bali. Karena, di beberapa wilayah tersebut menurutnya sedang mengalami peningkatan kasus yang cukup signifikan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Bangkalan: Bansos Segera Disalurkan
Untuk itu, Tito memaparkan ada 45 Kabupaten/Kota di enam Provinsi tersebut di atas yang memberlakukan Inmendagri No 25 Tahun 2021.
”Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali. Namun, di luar Jawa-Bali malah mengalami peningkatan (kasus Covid-19),” ujar Mendagri.
Sedangkan untuk regulasi ketiga, Tito menyampaikan yaitu Inmendagri No 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 beserta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Luhut Ungkap Tiga Indikator Utama Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4