PPKM Diperpanjang: Mendagri Terbitkan Tiga Regulasi, Simak Penjelasannya!

- 27 Juli 2021, 06:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta. /Humas setkab/Agung

Dia menyebutkan pemerintah memperbolehkan para pelaku usaha tersebut untuk beroperasi seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat.

”UMKM cukup terdampak, makanya kegiatan-kegiatan seperti tukang cukur, pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan tidak kita larang dan sebetulnya sudah dari dulu,” katanya.

Baca Juga: 5 Penyesuaian yang Diterapkan Selama PPKM Level 4, Pemilik Usaha Harus Tahu

Meski demikian, dia menegaskan bahwa untuk teknis detailnya dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, Tito menerangkan terkait regulasi yang kedua yaitu Inmendagri No 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dia menyampaikan bahwa aturan tersebut ditetapkan untuk menekan laju penularan Covid-19 beberapa daerah di luar Jawa-Bali. Karena, di beberapa wilayah tersebut menurutnya sedang mengalami peningkatan kasus yang cukup signifikan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Bangkalan: Bansos Segera Disalurkan

Untuk itu, Tito memaparkan ada 45 Kabupaten/Kota di enam Provinsi tersebut di atas yang memberlakukan Inmendagri No 25 Tahun 2021.

”Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali. Namun, di luar Jawa-Bali malah mengalami peningkatan (kasus Covid-19),” ujar Mendagri.

Sedangkan untuk regulasi ketiga, Tito menyampaikan yaitu Inmendagri No 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 beserta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Luhut Ungkap Tiga Indikator Utama Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah