PPKM Diperpanjang: Mendagri Terbitkan Tiga Regulasi, Simak Penjelasannya!

- 27 Juli 2021, 06:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian didampingi Mensos Tri Rismaharini dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan pers pada Senin 26 Juli 2021, di Kantor Presiden, Jakarta. /Humas setkab/Agung

LINGKAR MADURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan tiga regulasi terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dia menyebutkan tiga regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri yang ditandatanganinya pada tanggal 25 Juli 2021. Ketiga regulasi, kata dia, memiliki perbedaan yang disesuaikan dengan level PPKM suatu daerah.

Tito memaparkan ketiga regulasi itu antara lain Inmendagri No 24 terkait PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa-Bali, Inmendagri No 25 terkait PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, serta Inmendagri No 26 terkait PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca Juga: Peraturan PPKM Level 4: Pasar Sembako Buka Seperti Biasa, Warung Makan Maksimal Hingga 20.00

”Tiga regulasi ini, substansinya dibuat oleh tim bersama dari Kemenko Marinves, Kemenko Perekonomian, Menteri Kesehatan, dan Kasatgas COVID-19,” kata Tito dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Senin, 26 Juli 2021.

Secara rinci, dia menjelaskan untuk regulasi sebagaimana yang tertuang didalam Inmendagri No 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 berlaku di wilayah Jawa-Bali.

Dia memaparkan ada 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3 yang akan menerapkan regulasi tersebut.

Baca Juga: Peraturan PPKM Level 3: Tempat Ibadah Dibatasi 20 Jemaah, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan

Tito menyampaikan salah satu aturan yang disesuaikan dalam Inmendagri tersebut yaitu mengenai sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dia menyebutkan pemerintah memperbolehkan para pelaku usaha tersebut untuk beroperasi seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat.

”UMKM cukup terdampak, makanya kegiatan-kegiatan seperti tukang cukur, pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan tidak kita larang dan sebetulnya sudah dari dulu,” katanya.

Baca Juga: 5 Penyesuaian yang Diterapkan Selama PPKM Level 4, Pemilik Usaha Harus Tahu

Meski demikian, dia menegaskan bahwa untuk teknis detailnya dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, Tito menerangkan terkait regulasi yang kedua yaitu Inmendagri No 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dia menyampaikan bahwa aturan tersebut ditetapkan untuk menekan laju penularan Covid-19 beberapa daerah di luar Jawa-Bali. Karena, di beberapa wilayah tersebut menurutnya sedang mengalami peningkatan kasus yang cukup signifikan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Bangkalan: Bansos Segera Disalurkan

Untuk itu, Tito memaparkan ada 45 Kabupaten/Kota di enam Provinsi tersebut di atas yang memberlakukan Inmendagri No 25 Tahun 2021.

”Kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali. Namun, di luar Jawa-Bali malah mengalami peningkatan (kasus Covid-19),” ujar Mendagri.

Sedangkan untuk regulasi ketiga, Tito menyampaikan yaitu Inmendagri No 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 beserta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Luhut Ungkap Tiga Indikator Utama Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

”Kalau kita melihat, total jumlah daerah yang masuk dalam Level 3 ini sebanyak 276 Kabupaten/Kota. Sementara untuk yang masuk Level 2 itu adalah 65 Kabupaten/Kota,” terangnya.

Lebih lanjut, Mendagri meminta kepada semua kepala daerah yaitu mulai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut dengan menetapkan peraturan pelaksana di daerahnya masing-masing.

Namun, dia berharap tindak lanjut para kepala daerah tersebut dapat lebih spesifik yang disesuaikan dengan karakteristik daerahnya tanpa melampaui peraturan dalam Inmendagri yang berlaku secara nasional tersebut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Tambah Lagi Alokasi Anggaran Perlinsos

”Kita harapkan, kepala daerah segera melakukan langkah lanjutan, mulai dari rapat koordinasi dengan forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur, bupati/wali kota,” tegasnya.

Kemudian, terkait adanya rapat Forkopimda, dia mengatakan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi di semua level mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga desa/kelurahan.

”Tujuannya agar ada kesamaan tindakan antara Polri dan TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan lain-lain,” kata Tito Karnavian.

Baca Juga: Terbitan SE, Mendagri Minta Pemda Evaluasi PPKM Hingga Soroti Satpol PP

Tidak hanya itu, Mendagri meminta para kepala daerah untuk juga berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar pemerintah, seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), maupun tokoh masyarakat.

Karena, hal itu menurutnya sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan tindakan persuasif dalam pelaksanaan PPKM yang telah diperpanjang selama delapan hari tersebut.

”Kita mohon juga kerja sama dari semua pihak, mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak, tapi harus kita lakukan, dapat betul-betul efektif,” harapnya.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat, Presiden Minta Aparat Tidak Kasar ke Masyarakat

Sementara, terkait penegakan hukumnya, Tito menekankan kepada semua pihak agar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi dan preventif.

Kalau dilakukan upaya koersif, dia menyebutkan agar semua dilakukan dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum.

”Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu lalu,” ungkapnya.

Baca Juga: 10 Program Perlindungan Sosial dari Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak PPKM Level 4, Apa Saja?

Dengan begitu, jika kerja sama semua pihak tersebut menurutnya bisa berlangsung secara efektif. Mendagri mengatakan bukan tidak mungkin pandemi Covid-19 dapat lebih cepat dikendalikan.

Sehingga, situasi menjadi semakin membaik sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali tanpa pembatasan yang terlalu ketat.

“Kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama, tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” tuturnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah