LINGKAR MADURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Presiden menyampaikan keputusan memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 tersebut sudah berdasarkan pertimbangan beberapa aspek yaitu kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat selama pandemi Covid-19.
Namun, Jokowi mengatakan dalam perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 ini pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Simak Selengkapnya
Disisi lain, Presiden menambahkan pemerintah juga terus mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak dengan penerapan kebijakan tersebut.
”Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Minggu, 25 Juli 2021.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan terkait bantuan sosial tersebut memang terdapat sejumlah program perlinsos yang akan diberikan kepada masyarakat selama penerapan perpanjangan PPKM Level 4.
Baca Juga: 5 Program Bantuan Perlindungan Sosial Selama PPKM Darurat, Masyarakat Harus Tahu
Airlangga yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memaparkan sejumlah program perlinsos tersebut antara lain: