Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Orang Diduga Provokator Kericuhan PPKM Darurat Surabaya
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Bupati dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura.
Selanjutnya, Adnan mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa telah meminta kepada Mardani Hamdan untuk fokus menjalani proses hukum di Polres Gowa hingga nantinya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).***