LINGKAR MADURA – Insiden kericuhan dan penyerangan petugas gabungan saat operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pada Sabtu malam, 10 Juli 2021 berbuntut panjang.
Kepolisian mengamankan tiga orang dari hasil penyelidikan terkait insiden kericuhan dan penyerangan tersebut. Satu diantaranya seorang pemilik warung kopi berinisial E serta dua orang lainnya berinisial F dan H.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengungkapkan total ada tiga pelaku yang diamankan kepolisian atas insiden tersebut.
Baca Juga: Tegas! Polri Akan Pidana Warga yang Melawan Penertiban Petugas Selama PPKM Darurat
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Jokowi: Lebih Ketat dari Sebelumnya
Dia menerangkan seperti diamankannya pemilik warung kopi berinisial E. Ganis mengataan dia ditangkap karena melawan petugas saat akan dilakukan penindakan setelah didapati warungnya buka pada jam operasional malam.
Sedangkan, dua pelaku lain yaitu F dan H merupakan orang yang diduga menjadi pemicu atau provokator terjadinya kericuhan dan penyerangan petugas PPKM Darurat malam itu.
Dia memaparkan pelaku berinisial F merupakan warga Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dia yang bertindak sebagai provokator melalui unggahannya di media sosial.
Sedangkan pelaku berinisial H merupakan warga Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang merusak mobil polisi dengan memecah kaca bagian belakang menggunakan batu bata.