Evaluasi PPKM Darurat, Presiden Minta Aparat Tidak Kasar ke Masyarakat

- 18 Juli 2021, 10:27 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /Tangkapan Layar

LINGKAR MADURA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat di pos penyekatan dan pengendalian mobilitas masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk tidak bersikap keras dan kasar.

Dia menyebutkan aparat seharusnya bisa bersikap tegas dan santun dalam mengatur masyarakat maupun para pedagang yang kedapatan melanggar ketentuan dalam PPKM Darurat.

”Saya minta kepada Polri dan juga nanti Mendagri kepada pemerintah daerah, agar jangan keras dan kasar. (Tetapi) tegas dan santun,” kata Jokowi dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Buntut Pemukulan Pemilik Kafe, Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Enam Pekan? DPR: Pastikan Kebutuhan Ekonomi Masyarakat Terpenuhi

Presiden memberikan cara jika akan melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat bisa menggunakan ajakan-ajakan sambil berbagi beras. Cara itu menurutnya dimunkinkan pesannya bisa sampai kepada masyarakat.

”Sambil sosialisasi, memberikan ajakan-ajakan, sambil membagi beras, itu mungkin malah bisa sampai pesannya,” ujarnya.

Menurut Jokowi, sejumlah peristiwa yang terjadi di daerah seperti pemukulan pemilik warung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak perlu terjadi.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menko PMK: Bansos Ini Tidak Mungkin Ditanggung Pemerintah Sendiri

Baca Juga: PPKM Darurat Dikeluhkan Pengusaha dan Pekerja, Luhut: Ini Ujian Bersama

”Peristiwa-peristiwa yang ada di Sulawesi Selatan, Satpol PP yang memukul pemilik warung, apalagi ibu-ibu, ini untuk rakyat menjadi memanaskan suasana,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kepada seorang pemilik kafe itu terjadi saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi PPKM Darurat pada Kamis, 15 Juli 2021.

Dalam pembelaannya, Mardani Hamdan, pelaku pemukulan menyebutkan terjadinya insiden tersebut karena adanya miskomunikasi yang diawali sikap tidak kooperatif pemilik kafe. Sehingga, memicu ketegangan antara tim dengan pemilik kafe.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Jubir Satgas Covid-19: Bukan Tidak Mungkin

Meski demikian, pembelaannya atas insiden pemukulan tersebut tetap tidak dibenarkan. Karena, tindakan kepada pemilik kafe yang tidak kooperatif itu bisa dilakukan dengan cara pendekatan dan komunikasi yang efektif.

Oleh karena itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tertanggal 16 Juli 2021, Mardani Hamdan yang juga merupakan Sekretaris Satpol PP dinyatakan bersalah dan melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atasa insiden itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pun secara tegas telah mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya per Sabtu, 17 Juli 2021.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah untuk Evaluasi terkait Perpanjangan PPKM Darurat

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Orang Diduga Provokator Kericuhan PPKM Darurat Surabaya

”Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Bupati dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura.

Selanjutnya, Adnan mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa telah meminta kepada Mardani Hamdan untuk fokus menjalani proses hukum di Polres Gowa hingga nantinya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).***

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah