PPKM Darurat Dikeluhkan Pengusaha dan Pekerja, Luhut: Ini Ujian Bersama

- 15 Juli 2021, 08:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan /dok. Kemenko Marves

LINGKAR MADURA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan pilihan berat sebagai salah satu cara menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sebab, dampak dari kebijakan PPKM ini diakuinya memang banyak dirasakan semua pihak dan lini. Terutama di sektor ekonomi. Para pengusaha, pekerja dan buruh banyak mengeluhkan dampak dari kebijakan tersebut. 

Meski demikian, Luhut berharap semua pihak dapat bersabar dengan adanya penerapan PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang? Jubir Satgas Covid-19: Bukan Tidak Mungkin

Baca Juga: Forkopimda Sumenep Tutup Pasar Hewan Selama PPKM Darurat, Kapolres: Demi Keselamatan Bersama

”Ini (PPKM Darurat) ujian bersama. Tapi yakinlah, kita bisa melewati semua ini karena strategi recovery (pemulihan) kita sudah tepat dan terbukti ada perbaikan negative rate pasien Covid-19,” kata Menko Marves Luhut dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Kamis 15 Juli 2021.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan jika seandainya PPKM Darurat ini berdampak negatif terhadap usaha atau bisnisnya, dia meminta pengusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau "merumahkan" para buruh atau pekerjanya.

Dia menyampaikan masih ada pilihan-pilihan lain yang tepat dan dapat dipertimbangkan oleh pengusaha yang terdampak penerapan PPKM Darurat ini tanpa harus melakukan PHK.

Dia menyampaikan seperti memberlakukan skema Work From Office (WFO) yang diselang-seling dengan Work From Home (WFH). Namun, untuk WFH menurutnya juga tetap harus jelas tugasnya agar tidak merugikan perusahaan.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x