LINGKAR MADURA – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat juga di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan diberlakukan mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.
Rincian 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut antara lain yaitu Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatera Barat); Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau) dan Kota Bandar Lampung (Lampung).
Kemudian, Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Jokowi: Lebih Ketat dari Sebelumnya
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menerangkan keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali tersebut guna menekan laju penyebaran COVID-19 yang peningkatannya masih eksponensial.
”15 kabupaten/kota ini akan dikunci dan nantinya akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jumat, 9 Juli 2021.
Sebelumnya, Airlangga menyebutkan pemerintah telah menerapkan PPKM Mikro Tahap XII di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memiliki Level Asesmen Pandemi tingkat 4 dan berlaku sejak 6 Juli 2021.
Namun, berdasarkan data dari beberapa parameter yang menjadi acuan pemerintah di wilayah tersebut. Sehingga, dia mengatakan pemerintah pun mau tidak mau juga harus menerapkan kebijakan tersebut sebagaimana di wilayah Jawa dan Bali.