Buntut Pemukulan Pemilik Kafe, Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP

- 17 Juli 2021, 17:18 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan /Instagram @adnanpurichtaichsan

LINGKAR MADURA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan secara tegas mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Pencopotan itu buntut kasus pemukulan yang dilakukannya kepada seorang pemilik kafe saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Kamis, 15 Juli 2021.

Adnan menjelaskan Mardani Hamdan terbukti bersalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tertanggal 16 Juli 2021. Dia menyampaikan Sekretaris Satpol PP itu melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Covid-19 Menggila, Menteri PANRB Larang ASN Keluar Daerah dan Cuti Selama Hari Libur Nasional 2021

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Orang Diduga Provokator Kericuhan PPKM Darurat Surabaya

”Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Bupati dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura.

Adnan juga menjelaskan alasan terkait tidak mencopot jabatannya langsung. Dia menyampaikan Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sehingga, kata dia, masih harus dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat kepada Mardani Hamdan serta pemenuhan haknya untuk melakukan pembelaan atas kasus pemukulan tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat, Menag Minta Masyarakat Tidak Takbiran dan Salat Iduladha di Masjid

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah