Empat tersangka tersebut diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E bertugas untuk menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf hanya melihat dan membiarkan insiden itu terjadi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan, Apakah Terlibat Dengan Kasus Kematian Brigadir J? Simak Ulasannya!
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam pasal tersebut, mereka terancam mendapat hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***