LINGKAR MADURA - Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diumumkan langsung Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa malam, 9 Agustus 2022 di Jakarta.
Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit Prabowo di depan para awak media.
Dengan demikian sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat orang itu adalah Bharada E, Brigadir RR. Brigadir K dan Irjen FS.
Baca Juga: BREAKING NEWS! LPSK Beri Keterangan Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo
Peran keempat itu dijelaskan Kapolri, Bharada E melakukan penembakan, Brigadir RR dan Brigadir K turut membantu dan menyaksikan penembakan.