Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 07:23 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. /Instagram/divpropampolri/

LINGKAR MADURA - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Sigit, dikutip LingkarMadura dari PMJ News pada 9 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Ia terancam pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Voi.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Analisis Netizen Mendekati Benar

Penerapan pasal tersebut karena Irjen Ferdy Sambo memiliki peran yang cukup besar.  Ia disebut membuat skenario seolah telah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” jelas sigit.

Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi yakni penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," tutur Kapolri.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah