Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan karena Aduan Putri Candrawati, Ayah Brigadir J: Jangan Ditutupi

- 12 Agustus 2022, 08:14 WIB
Ferdy Sambo ungkap motif pembunuhan Brigadir J karena aduan istrinya, Putri Candrawati
Ferdy Sambo ungkap motif pembunuhan Brigadir J karena aduan istrinya, Putri Candrawati /ANTARA

 

LINGKAR MADURA - Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat merasa bingung dengan keterangan Irjen Pol Ferdy Sambo saat diperiksa Mabes Polri.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia sakit hati setelah menerima telepon dari istrinya yang melaporkan bahwa Brigadir J telah menjatuhkan harkat martabat keluarga.

"Kami dari keluarga merasa bingung atas keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri yang mengatakan unsur sakit hati yang dimulai sejak dari Magelang hingga Sambo membunuh Yoshua," ucap Samuel.

Samuel sangat berharap agar Mabes Polri segera mengurus tuntas kasus ini dan menyampaikan secara transparan motif asli dari terjadinya insiden tersebut.

Baca Juga: Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Apa Saja yang Ditemukan? Simak Ulasannya Berikut Ini!

"Saya minta kepada penyidik Mabes Polri untuk buka saja kasus ini secara transparan dan jangan ada yang ditutupin," lanjut Samuel.

Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengaku emosi setelah menerima laporan dari istrinya.

"Ini pengakuan Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Andi Rian Djajadi.

Ferdy Sambo diperiksa dan diinterogasi sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo menegaskan bahwa dia termakan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya Putri Candrawati.

Puti Candrawati mengatakan mengalami insiden yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir J di Magelang.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian.

Andi Rian Djajadi berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara tersebut dan melimpahkannya pada kejaksaan dan pengadilan.

Sesuai Instruksi Kapolri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kasus tersebut harus segera dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Analisis Netizen Mendekati Benar

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," kata Dedi Prasetyo.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Empat tersangka tersebut diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E bertugas untuk menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf hanya melihat dan membiarkan insiden itu terjadi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan, Apakah Terlibat Dengan Kasus Kematian Brigadir J? Simak Ulasannya!

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam pasal tersebut, mereka terancam mendapat hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah