LINGKAR MADURA - Saat ini, kasus Brigadir J jadi trending topik bahkan menjadi perbincangan nasional.
Pasalnya kini Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dikabarkan telah ditahan.
Penahan Irjen Ferdy Sambi tersebut diduga kuat melanggar prosedur penanganan TKP atas insiden yang menimpa Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan mengenai aturan-aturan yang dilanggar oleh Ferdy Sambo saat di TKP.
Diantara pelanggarannya adalah menjalankan prosedural secara tidak profesional saat penanganan TKP dan mengambil CCTV.
Baca Juga: Bharada E Mengaku Diperintah untuk Lakukan Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Sebelumnya, Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus melakukan pemeriksaan terhadap perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang diduga melanggar aturan.
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tim Irsus sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.