Baca Juga: Perjalanan Internasional Diperketat, Wajib Tes Ulang RT-PCR dan Memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19
Sesuai instruksi Presiden, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali senilai Rp495 ribu dan untuk wilayah luar Jawa-Bali senilai Rp525 ribu.
”Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” tuturnya.***