LINGKAR MADURA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan dilakukannya penetapan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 itu seiring meningkatnya kebutuhan akan obat yang dianggap potensial dan sudah banyak dipakai sebagian besar masyarakat.
Di sisi lain, Budi menyampaikan tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan sebagian pelaku usaha dengan menimbun dan menaikan harga di pasaran untuk mengambil keuntungan besar dari krisis pandemi Covid-19 ini.
”Saat ini, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat-obat terapi itu dijual bebas. Bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan. Makanya, ini menjadi keprihatinan bersama,” kata Menkes dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Minggu, 4 Juli 2021.
Oleh karena itu, dia menilai adanya kasus-kasus seperti itu pemerintah perlu hadir dengan mengatur harga obat di pasaran agar krisis pandemi Covid-19 ini tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab yang nantinya dapat merugikan masyarakat.
”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang berlaku di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga: Diklaim Ampuh Tangkal Covid-19, Uji Klinis Ivermectin Baru Keluar Tiga Hingga Lima Bulan
Dia memaparkan, sebagaimana diatur dalam Kepmenkes, ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi, diantaranya adalah: