Perjalanan Internasional Diperketat, Wajib Tes Ulang RT-PCR dan Memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19

- 5 Juli 2021, 06:13 WIB
Pelaku perjalanan internasional WNI atau WNA wajib memiliki sertifikat telah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
Pelaku perjalanan internasional WNI atau WNA wajib memiliki sertifikat telah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap /seputarcibubur.com

LINGKAR MADURA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang awalnya ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan berlaku sejak 9 Februari 2021 ini mengalami beberapa perubahan dan penambahan ketentuan seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menerangkan diterbitkannya peraturan ini seiring terjadinya peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru seperti Alpha, Beta, Delta, dan Gamma di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Jokowi: Lebih Ketat dari Sebelumnya

Oleh karena itu, dia menyebutkan pemerintah perlu merespon cepat dengan menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia guna memproteksi masyarakat dari imported case.

Dia menjelaskan ruang lingkup adendum SE ini masih tetap sama dengan SE sebelumnya yaitu pelaku perjalanan internasional. Hanya saja, lanjut Ganip, terdapat perubahan pada beberapa ketentuan dan penambahan satu ketentuan yang berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

”Maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional. Adendum SE ini berlaku efektif mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Ganip dalam keterangan persnya dikutip Lingkar Madura, Senin, 5 Juli 2021.

Sebagaimana disebutkan dalam Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 8/2021, berikut beberapa poin perubahan dan penambahan ketentuan tersebut:

3. seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x