Temukan Faskes 'Nakal' yang Permainkan Harga Tes PCR, Puan Maharani: Pemerintah Harus Tindak Tegas

- 22 Agustus 2021, 10:49 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah, khususnya Kemenkes, bertindak tegas temuan faskes 'nakal' yang memainkan harga tes PCR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah, khususnya Kemenkes, bertindak tegas temuan faskes 'nakal' yang memainkan harga tes PCR. /dok. DPR RI

LINGKAR MADURA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menyoroti adanya temuan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) 'nakal' yang mengakali masyarakat dengan memainkan harga tes PCR (polymerase chain reaction).

Dia menyebutkan temuan faskes 'nakal' tersebut seperti rumah sakit, klinik, dan laboratorium di Jakarta yang menetapkan harga tes PCR di atas batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Penetapan harga tinggi tarif tes PCR di sejumlah faskes itu menurutnya dengan alasan atas penambahan komponen biaya berupa penawaran layanan premium hingga layanan hasil instan atau cepat.

Baca Juga: Biaya Tes PCR Mahal, Presiden Jokowi Minta Menkes Turunkan Harganya

Padahal, Puan Maharani menegaskan faskes tidak boleh menetapkan harga tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat ataupun dengan alasan-alasan lainnya. Sebab, kata dia, hasil tes keluar dalam 1x24 jam sudah merupakan instruksi dari pemerintah.

Kemudian, batas tarif harga tes PCR itu menurutnya juga sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter.

Untuk itu, atas adanya temuan tersebut, dia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), agar memberikan teguran atau sanksi tegas terhadap faskes-faskes 'nakal' tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Pemalsuan, Pemerintah Digitalisasi Pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Tes PCR di Bandara

”Pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini dan itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” kata Puan Maharani dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura dari DPR RI pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Ketua DPR mengatakan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini seharusnya tidak dijadikan ajang oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Karena, kata dia, persoalan kesehatan seperti pandemi Covid-19 ini masuk dalam kategori bencana nasional.

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Ini Daftar Harga Eceran Resmi 11 Obat Terapi Covid-19

”Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran. Tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” tegas mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini.

Selain itu, Puan Maharani juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat terkait adanya temuan ini.

Bahkan, kalau perlu, dia mengatakan Dinkes di daerah bisa menggandeng Polri untuk melakukan pemantauan agar tidak ada lagi laporan faskes yang memainkan harga tes PCR.

Baca Juga: BPOM: Vaksin Merah Putih Segera Uji Klinik Kepada Manusia

”Kemenkes sudah menegaskan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dia menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR sebagai salah satu upaya memperkuat pengetesan kasus Covid-19. Sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik.

Ketentuan batas tarif atas tes PCR itu menurutnya telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/2845/2021 yang berlaku sejak Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Perjalanan Internasional Diperketat, Wajib Tes Ulang RT-PCR dan Memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19

Sesuai instruksi Presiden, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali senilai Rp495 ribu dan untuk wilayah luar Jawa-Bali senilai Rp525 ribu.

”Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” tuturnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x