”Seharusnya ibu tidak mau dimintai uang kantong kresek atau apa pun namanya oleh pihak tertentu, sebab hak ibu penuh dan tanpa pemotongan sedikitpun. Ibu jangan takut saya jamin ya, jadi tulis surat soal ini kepada saya,” tegasnya.
Tidak hanya di Tangerang, Risma sebelumnya juga menemukan adanya penyelewengan bansos yang dilakukan oleh salah satu oknum pendamping PKH di Kabupaten Malang.
Oknum pendamping PKH tersebut diduga melakukan manipulasi 32 data KPM saat validasi data tahun 2017. Akibatnya, sebanyak 32 KPM tersebut tidak mengetahui merupakan peserta PKH.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Lambat, Presiden Jokowi 'Semprot' Kepala Daerah
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos BST, BPNT, dan PKH
Risma menerangkan dari 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH itu terdapat nominal yang beragam yaitu mulai dari Rp 3 juta per tahun dan sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021 ini.
Sehingga, total kerugian negara atas kejadian tersebut mencapai ratusan juta. Saat ini, Risma menyebutkan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung guna mengusutnya hingga tuntas..
”Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya,” terangnya.***