LINGKAR MADURA - Pemerintah Pusat resmi melanjutkan PPKM hingga 02 Agustus 2021. Dalam masa perpanjangan PPKM level 4, ada beberapa perubahan-perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL).
PPKM level 4 sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.
Untuk di kabupaten bangkalan, Bupati R Abdul Latif Amin Imron selaku Kepala Daerah mengatakan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran bertahap berlaku mulai Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Terima Audiensi PC PMII Bangkalan Soal Penanganan Covid-19, Bupati: Terima Kasih atas Masukannya
Seperti pasar tradisional yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 Wib.
Kemudian, PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Bangkalan: Bansos Segera Disalurkan
Untuk pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah setempat.