Dia mengatakan untuk teknis penyalurannya akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri. Sehingga, Airlangga berharap bantuan tersebut bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4.
Disisi lain, pemerintah menurut Airlangga juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?
Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.
”Bantuan ini akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa dab pariwisata. Saat ini sedang dalam finalisasi,” tuturnya.***