Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?

- 18 Juli 2021, 14:29 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?/Pexels/Jae Park
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Daerah di Indonesia, Apa Termasuk Kota Anda?/Pexels/Jae Park /

LINGKAR MADURA- 7 Daerah di Indonesia memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum membayar pajak.

Program tersebut dilaksanakan bervariasi mulai bulan Juli hingga Desember 2021.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Sejumlah Daerah Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Ketinggalan berikut 7 daerah yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Baca Juga: Cara Dapatkan Isi Ulang Oksigen Gratis di Jawa Timur, Cek Lokasi dan Persyaratannya

1. DKI Jakarta

Melalui Bapenda, DKI Jakarta menerapkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN). 

Pemutihan ini diberikan selama periode PPKM, bagi pemilik kendaraan yang memiliki jatuh tempo pajak tepat pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

2. Jawa Barat

Kota Bandung Jawa Barat akan menerapkan program pemutihan denda pajak tepatnya pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x