LINGKAR MADURA – Pemerintah telah menetapkan perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021 guna meringankan beban masyarakat di masa penerapan PPKM Darurat.
Disebutkan bahwa stimulus program ketenagalistrikan ini antara lain diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen.
Adapun rinciannya yaitu diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen berlaku kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.
Baca Juga: Stimulus Program Ketenagalistrikan Diperpanjang, Kemen ESDM: Tetap Bijak dan Hemat Listrik
Baca Juga: Himpass Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sapeken Bahas Ketersediaan Listrik dan Jaringan
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril menyampaikan diskon listrik ini akan diberikan secara langsung kepada pelanggan.
Dia memaparkan pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, Bob Saril mengatakan stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Sehingga, pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.