LINGKAR MADURA- Penerapan PPKM Darurat yang semula diterapkan dari tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2021, resmi diperpanjag hingga 25 Juli mendatang. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan tingkat penyebaran virus Covid-19.
Untuk membantu masyarakat terdampak PPKM Darurat ini, pemerintah memberikan 5 program bantuan perlindungan sosial.
Berikut 5 program bantuan perlindungan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak:
Baca Juga: Update Data Covid-19 Terbaru, 3 Kabupaten di Madura Zona Kuning
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini sudah sampai pada penyaluran tahap ke-3 yang akan segera dicairkan pada bulan Juli 2021. Penyalurannya dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Program ini diberikan kepada:
1. Ibu hamil, sebesar Rp3 juta pertahun
2. Anak usia dini, sebesar Rp3 juta pertahun