Segera Cek! Ini Kriteria Pekerja/Buruh Penerima Program BSU di Tahun 2021

- 23 Juli 2021, 07:00 WIB
Menaker, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja dan bertemu salah satu pekerja di Kota Malang yang terdampak pandemi Covid-19 pada 22 Oktober 2020
Menaker, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja dan bertemu salah satu pekerja di Kota Malang yang terdampak pandemi Covid-19 pada 22 Oktober 2020 /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh di tahun 2021.

Menaker menyampaikan adanya program BSU lagi di tahun 2021 ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh oleh perusahaan imbas pandemi Covid-19 serta PPKM.

Selain itu, Ida menambahkan adanya program BSU itu juga diharapkan dapat membantu pekerja atau buruh yang dirumahkan atau gajinya dipotong karena pembatasan jam kerja di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Pekerja/Buruh Cair Lagi di 2021, Menaker: Cegah PHK

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Bupati Sumenep Ajak ASN Menyumbang Beras

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan untuk jumlah calon penerima program BSU diestimasi kurang lebih ada 8 juta orang. Masing-masing pekerja atau buruh tersebut menurutnya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Oleh karena itu, dia mengatakan total kebutuhan anggaran untuk program BSU tersebut kurang lebih sebesar Rp8 triliun.

Mesk demikian, Menaker menyebutkan jumlah tersebut masih berupa estimasi. Karena, ketentuan-ketentuan program BSU masih terus dimatangkan agar penyaluran kepada pekerja atau buruh bisa benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga: Kegiatan Ekonomi Dibuka Bertahap 26 Juli, Jokowi: Kita Mendengar Suara Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x