LINGKAR MADURA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah secara resmi kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh di tahun 2021.
Menaker menyampaikan adanya program BSU lagi di tahun 2021 tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh imbas pandemi Covid-19 serta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, dia juga berharap program BSU tersebut dapat membantu pekerja atau buruh yang dirumahkan atau pemotongan gaji karena diterapkannya pembatasan jam kerja di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat Dikeluhkan Pengusaha dan Pekerja, Luhut: Ini Ujian Bersama
Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Bupati Sumenep Ajak ASN Menyumbang Beras
”Upaya ini (program BSU) tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi Covid-19 dapat kita tekan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Kamis, 22 Juli 2021.
Tidak hanya itu, Ida menyebutkan adanya program BSU ini juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Dengan begitu, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang. Sehingga, pengusaha dan pekerja atau buruh menurutnya dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Seleksi CASN Diperpanjang, Gubernur Khofifah: Manfaatkan, Banyak Formasi Kosong