Namun, untuk saat ini, hal tersebut menurutnya sudah tidak perlu. Sebab, dia menyebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) fungsi NIK ditambah menjadi NPWP bagi WP OP.
”Dengan adanya ketentuan baru ini. Maka, WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP lagi, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP,” tuturnya.
Baca Juga: Harta Kekayaan Mark Zuckerberg Turun Rp8,6 Triliun Imbas Facebook, WhatsApp dan Instagram Down
Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Dalam UU HPP ini, ada 6 ketentuan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia yaitu terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), batas Pajak Penghasilan (PPh), pajak karbon, NIK jadi NPWP, denda pajak hingga Tax Amnesty Jilid II.***