Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Sebabkan Pemilik Otomatis Dikenai Pajak? Ini Kata Direktorat Jenderal Pajak

- 11 Oktober 2021, 06:00 WIB
Seorang pegawai kantor memperlihatkan kartu NPWP dan KTP di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu 6 Oktober 2021 ditengah isy NIK yang langsung berfungsi sebagai NPWP
Seorang pegawai kantor memperlihatkan kartu NPWP dan KTP di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu 6 Oktober 2021 ditengah isy NIK yang langsung berfungsi sebagai NPWP /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

Namun, untuk saat ini, hal tersebut menurutnya sudah tidak perlu. Sebab, dia menyebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) fungsi NIK ditambah menjadi NPWP bagi WP OP.

”Dengan adanya ketentuan baru ini. Maka, WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP lagi, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP,” tuturnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Mark Zuckerberg Turun Rp8,6 Triliun Imbas Facebook, WhatsApp dan Instagram Down

Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Dalam UU HPP ini, ada 6 ketentuan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia yaitu terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), batas Pajak Penghasilan (PPh), pajak karbon, NIK jadi NPWP, denda pajak hingga Tax Amnesty Jilid II.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah