OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Hingga Maret 2023, Ini Ketentuan Lengkapnya!

- 18 September 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi - OJK menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023.
Ilustrasi - OJK menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023. /PIXABAY

LINGKAR MADURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023.

Dua ketentuan tersebut yaitu POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 .

Kemduian, POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Industri Tembakau Terhimpit, Kadin Jatim Minta Presiden Tunda Kenaikan Cukai

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan ini sebagai langkah antisipatif pemulihan ekonomi yang terus membaik usai terdampak pandemi COVID-19.

Dia berharap dengan perpanjangan kebijakan countercyclical ini dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

Selain itu, perpanjangan ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Bernilai Besar, Presiden Jokowi Sebut Porang Bisa Jadi Pengganti Beras

”Perpanjangan ini dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata dia dalam keterangan resminya dikutip Lingkar Madura, Sabtu, 18 September 2021.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x