Cara Pembuatan NIB Secara Online Lengkap dengan Persyaratan, Pelaku UMKM Wajib Tahu!

- 28 Juli 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi UMKM: Simak mengenai cara pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) secara online mudah dan cepat untuk pelaku UMKM
Ilustrasi UMKM: Simak mengenai cara pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) secara online mudah dan cepat untuk pelaku UMKM /Pexels/Tom Fiks

LINGKAR MADURA - Simak mengenai cara pembuatan Nomor Induk Usaha (NIB) secara online mudah dan cepat untuk pelaku UMKM.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Lantas apa saja syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NIB secara online?

Baca Juga: LINK Soal ANBK 2022: Begini Bentuknya untuk siswa SD, SMP, dan SMA Serta Jadwal Pelaksanaannya

Sebagaimana dilansir dari laman Smesco pada 28 Juli 2022, inilah dokumen yang harus dilengkapi:

-NIK sesuai e-KTP

-NPWP

-Alamat email aktif

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: smesco


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x