Uang Baru 2022: Apa yang Beda? Bagaimana Cara Penukarannya? Simak Informasi Selengkapnya!

- 18 Agustus 2022, 21:35 WIB
Tujuh uang baru di tahun 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000
Tujuh uang baru di tahun 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 /JG/Puspa/IG/@bankindonesia

LINGKAR MADURA – Sejumlah tujuh pecahan uang kertas baru Tahun Emisi 2022 resmi dirilis oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Tujuh uang baru di tahun 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Peluncuran ketujuh uang baru tersebut diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Kegiatan peluncuran dilakukan di Jakarta pada Kamis 18 Agustus 2022.

Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa sejak diluncurkannya pada tanggal 18 Agustus 2022, ketujuh uang baru telah sah digunakan sebagai alat transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Kenapa Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi 78 Triliun, Batal Diperiksa Hari Ini? Apa Penyebabnya?

Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa uang Rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Lantas apa yang membedakan antara uang yang baru saja diluncurkan dengan uang lama?

Dilansir Lingkar Madura dari laman Bank Indonesia, uang baru tidak jauh berbeda dengan uang lama.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x