Status Baru, KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Serta Suami Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

- 12 Oktober 2021, 21:44 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa.jpg
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa.jpg /dok. KPK

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Mariono, Honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Winata Leo Chandra, Perangkat desa Hendro Purnomo, Notaris Hapsoro Widyonondo Sigid, Pensiunan bernama Sugito serta Pudjo Witjaksono dari pihak swasta.

”Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi (tim penyidik KPK) terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin,” kata dia.

Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari, Gubernur Khofifah Tunjuk Timbul Prihanjoko Jadi Plt Bupati Probolinggo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tersebut. Semua tersangka juga telah ditahan KPK di beberapa rumah tahanan (rutan).

Rinciannya, sebanyak 4 orang diantaranya merupakan tersangka yang diduga sebagai penerima suap yaitu Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI nonaktif Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.

Sebagai tersangka diduga penerima suap, 4 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ketua KPK: Pjs Kepala Desa Saja Diperjualbelikan, Bagaimana Jabatan Publik Lainnya

Sementara, 18 orang lainnya merupakan tersangka yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Sebagai tersangka diduga pemberi suap, 18 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah