Status Baru, KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Serta Suami Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

- 12 Oktober 2021, 21:44 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa.jpg
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa.jpg /dok. KPK

LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status baru Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari serta anggota DPR RI nonaktif Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

”Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, 18 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo Hancur

Dalam perkara ini, Ali Fikri menyampaikan KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin di Polres Probolinggo Kota selama dua hari.

Pemeriksaan pertama, dia mengatakan tim penyidik KPK memeriksa 6 saksi pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Keenam saksi tersebut antara lain 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo yaitu Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, dan Tatug Edi Utomo serta satu orang selaku wiraswasta yaitu Nunik.

Kemudian, lanjut Ali Fikri, tim penyidik juga telah memeriksa 11 saksi pada Senin, 11 Oktober 2021. Kesebelas saksi itu antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin.

Baca Juga: Terbanyak! 14 Kepala Daerah Maling Uang Rakyat di Jawa Timur Ditangkap KPK, Berikut Daftarnya

Kemudian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo Mariono, Honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Winata Leo Chandra, Perangkat desa Hendro Purnomo, Notaris Hapsoro Widyonondo Sigid, Pensiunan bernama Sugito serta Pudjo Witjaksono dari pihak swasta.

”Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi (tim penyidik KPK) terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin,” kata dia.

Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari, Gubernur Khofifah Tunjuk Timbul Prihanjoko Jadi Plt Bupati Probolinggo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tersebut. Semua tersangka juga telah ditahan KPK di beberapa rumah tahanan (rutan).

Rinciannya, sebanyak 4 orang diantaranya merupakan tersangka yang diduga sebagai penerima suap yaitu Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI nonaktif Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.

Sebagai tersangka diduga penerima suap, 4 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ketua KPK: Pjs Kepala Desa Saja Diperjualbelikan, Bagaimana Jabatan Publik Lainnya

Sementara, 18 orang lainnya merupakan tersangka yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Sebagai tersangka diduga pemberi suap, 18 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah