KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan 22 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

- 20 September 2021, 16:10 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa /dok. KPK

LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 22 tersangka maling uang rakyat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 selama 40 hari.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan perpanjangan penahanan kepada 22 tersangka maling uang rakyat itu untuk melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut.

”Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh Tim Penyidik untuk melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti yaitu pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas kasus para tersangka,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Senin, 20 September 2021.

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Ini Daftarnya

Secara rinci, dia memaparkan 5 tersangka maling uang rakyat yang awalnya ditahan dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 19 September 2021 diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak tanggal 20 September sampai dengan 29 Oktober 2021.

Kelima tersangka tersebut antara lain yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Kemudian, sebanyak 3 orang lainnya yaitu Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: KPK Tahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, 18 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo Hancur

Sementara, untuk 17 tersangka maling uang rakyat lain yang awalnya ditahan dari tanggal 4 sampai dengan 23 September 2021 diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak tanggal 24 September sampai dengan 2 November 2021.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x