”KPK tetapkan 22 tersangka dalam kasus ini (jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Sebagai pemberi 18 orang, penerima 4 orang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pada Selasa, 31 Agustus 2021 pagi.
Atas kasus tersebut, dia menyebutkan KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen proposal usulan nama calon kepala desa dan uang Rp350 juta lebih. Sejumlah uang tersebut merupakan hasil pengumpulan oleh Camat dari sejumlah calon kepala desa.***