KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Ini Daftarnya

- 31 Agustus 2021, 15:29 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (berkerudung putih) saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka bersama 21 orang lainnya dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (berkerudung putih) saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka bersama 21 orang lainnya dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo /

LINGKAR MADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 orang tersangka maling uang rakyat dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dari 22 orang tersebut, empat diantaranya merupakan penerima suap yaitu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan.

Sebagai penerima, Bupati Probolinggo beserta anggota DPR RI dan kawan-kawannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan 21 Orang Lainnya Tersangka Maling Uang Rakyat

Sedangkan sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi dan Kho'im.

Selanjutnya yaitu Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin. Mereka semua merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo.

Sebagai pemberi suap, 18 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Firli Bahuri Tegaskan OTT Bupati Probolinggo Komitmen KPK Berantas Maling Uang Rakyat

”KPK menetapkan 22 tersangka dalam perkara ini (jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Sebagai pemberi 18 orang, penerima 4 orang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pada Selasa, 31 Agustus 2021 pagi.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x