KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan 22 Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

- 20 September 2021, 16:10 WIB
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat digelandang KPK usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Desa /dok. KPK

Secara rinci, dia memaparkan 17 tersangka tersebut antara lain yaitu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar dan Nurul Hadi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Nurul Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito ditahan di Rutan Salemba, Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih serta Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ketua KPK: Pjs Kepala Desa Saja Diperjualbelikan, Bagaimana Jabatan Publik Lainnya

Sebagaimana diketahui, tertangkapnya 22 tersangka maling uang rakyat ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK tetapkan 22 tersangka maling uang rakyat dalam kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan.

Dari 22 tersangka maling uang rakyat itu, 4 diantaranya diduga sebagai penerima suap yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan.

Baca Juga: Terbanyak! 14 Kepala Daerah Maling Uang Rakyat di Jawa Timur Ditangkap KPK, Berikut Daftarnya

Sebagai penerima suap, 4 tersangka maling uang rakyat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, 18 tersangka maling uang rakyat lainnya diduga sebagai pemberi suap yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Sebagai pemberi suap, 18 tersangka maling uang rakyat itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x