Cari Keuntungan, Kakak Beradik Asal Sidoarjo Timbun Oksigen dan Dijual Harga Tinggi

- 13 Juli 2021, 08:00 WIB
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta Karo-Karo menunjukkan barang bukti oksigen yang diamankan dari penimbun asal Sidoarjo berinisial AS dan TW
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta Karo-Karo menunjukkan barang bukti oksigen yang diamankan dari penimbun asal Sidoarjo berinisial AS dan TW /dok. Polda Jatim

Satu orang yang diamankan telah ditetapkan tersangka. Dia dikenakan ancaman Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan yakni setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sebagaimana diketahui, Polda Jatim juga telah membuka pengaduan dari masyarakat terkait informasi kelangkaan oksigen dan obat-obatan atau harga jualnya di atas HET selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mengerikan! 265 Pasien Isolasi Mandiri Covid-19 Meninggal Dunia, LaporCovid-19: Pemerintah Melanggar HAM

Baca Juga: Rumah Sakit Penuh, Pemuda Muhammadiyah Sumenep Desak Pemerintah Dirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19

Tentang kelangkaan gas oksigen bisa melaporkan ke nomor telepon 082232781177 (Subdit Tipidter). Kemudian, terkait harga obat-obatan dan alat kesehatan diatas HET bisa melaporkan ke nomor 081333339025 (Subdit Indagsi).

Sementara, untuk pengaduan informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19 bisa melaporkan ke nomor 08119971996 (Subdit Siber).***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah