”Satu tabung oksigen dihargai Rp1.350.000 dari harga asli Rp700 ribu. Sehingga, keduanya bisa mendapatkan untung Rp650 ribu per tabung oksigen yang dijualnya,” ungkapnya.
Saat ini, Nico menyampaikan ketiganya yaitu penimbun AS dan TW serta konsumennya FR masih berstatus saksi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terlepas dari itu, Nico menegaskan kepada masyarakat agar tidak mengambil keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Entah itu menimbun atau menjual obat dan oksigen diatas HET yang telah ditentukan.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian jika menemukan adanya kelanggkaan dan penjualan oksigen ataupun obat terapi Covid-19 diatas HET.
Baca Juga: Kabar Gembira! Obat Covid Akan Segera Tersedia di Apotek Terdekat, Jangan Asal Beli! Ini Syaratnya
Baca Juga: Jangan Terkecoh, Ini Daftar Harga Eceran Resmi 11 Obat Terapi Covid-19
”Kami akan terus mengawasi distribusi obat dan oksigen demi menjaga kecukupan kebutuhan di rumah sakit,” tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Gakkum Polda Jatim menyita 43 jenis obat dan vitamin yang dijual dan diedarkan secara ilegal oleh orang yang tidak berwenang dalam bidang kefarmasian.