Tahun Ini Tarif Ojek Online Akan Naik, Berikut Daftar Tarif Menurut Zona

- 11 Agustus 2022, 08:31 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol.
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

"Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek online. " ujarnya

Dijelaskan, bahwa besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000." terangnya

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 27 Desember 2021, Ada Ikatan Cinta dan Tukang Ojek Pengkolan

Penerapan kenaikan tarif tersebut berlaku bagi semua perusahaan penyedia jasa ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya paling lambat mulai 14 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah