LINGKAR MADURA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tertanggal Rabu, 27 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa batas tarif tertinggi atau harga terbaru pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Dengan begitu, tarif pemeriksaan RT-PCR bisa dikatakan turun hampir dua kali lipat. Sebelumnya, tarif RT-PCR sebelumnya bisa mencapai lima kali lipat lebih mahal dari harga rapid test antigen.
Saat itu, tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Pulau Jawa dan Bali Rp495 ribu dan Rp525 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Tarif tersebut kini sudah tidak berlaku lagi usai batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR mulai diberlakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
”Hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam keterangannya saat konferensi pers secara virtual.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Hapus Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021
Terkait turunnya tarif pemeriksaan RT-PCR ini, dr Tirta turut angkat bicara. Dia mengungkapkan tarif pemeriksaan RT-PCR bisa saja nantinya di tahun 2022 hanya sebesar Rp100 ribu, jika masyarakat terus memprotesnya.