LINGKAR MADURA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir menyampaikan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang terbaru yakni sebesar Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Dia menyampaikan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan mulai berlaku hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Temukan Faskes 'Nakal' yang Permainkan Harga Tes PCR, Puan Maharani: Pemerintah Harus Tindak Tegas
Dalam keterangannya, dia menyebutkan batas tarif tertinggi tersebut sudah merupakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak terkait melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Dia memaparkan perhitungan tersebut antara lain terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
”Hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata dia dalam keterangannya saat konferensi pers secara virtual.
Lebih lanjut, Prof Abdul Kadir menekankan agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) seperti Rumah Sakit, laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya dapat mematuhi batas tarif tertinggi RT-PCR terbaru yagn telah ditetapkan tersebut.