LINGKAR MADURA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Sesuai Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021, tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Tarif tersebut bisa dikatakan turun dua kali lipat dari tarif sebelumnya yaitu Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Baca Juga: Tarif Pemeriksaan RT-PCR Turun Rp275 Ribu, dr Tirta: Kalau Protes Terus, Bisa Jadi Rp100 Ribu
Terkait hal tersebut, Susi Pudjiastuti mengatakan tarif pemeriksaan RT-PCR yang baru saja ditetapkan Pemerintah sebesar Rp275.000 masih terlalu memberatkan masyarakat Indonesia.
Sebab, kata dia, tarif pemeriksaan RT-PCR di India hanya dipatok sebesar Rp96 ribu. Berbeda sangat jauh dengan tarif pemeriksaan RT-PCR di Indonesia, meski sudah diturunkan.
”Kenapa Kita di Indonesia harus bayar 4xnya .. bahkan 6x..sd 10x nya. India PCR cuma Rp96 Ribu, di RI Kenapa Harganya Selangit?,” cuit Susi Pudjiastuti di akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti dilansir Lingkar Madura, Jumat, 29 Oktober 2021.
Oleh karena itu, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan ini pun berharap kepada Presiden Jokowi agar tarif pemeriksaan RT-PCR di Indonesia bisa diturunkan lagi atau paling tidak sama dengan tarif di India.