LINGKAR MADURA - Aturan terbaru tarif ojek online sekarang naik, hal ini merujuk pada keputusan Menteri Perhubungan
Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan terkait kenaikan tarif ojek online diharapkan mampu mengalihkan pilihan penggunanya untuk menggunakan kendaraan umum.
"memang sampai hari ini transportasi publik yang ada seperti TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau,” kata Riza, dikutip Lingkarmadura.com dari Antara pada 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 27 Desember 2021, Ada Ikatan Cinta dan Tukang Ojek Pengkolan
Naiknya tarif ojek online tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menyempurnakan layanan transportasi di kawasan Jabodetabek.
"Pemerintah mengatur tarif online untuk kepentingan semua sektor, Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan," katanya.