Jelang Peringatan Hari Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kaji Ulang Tes PCR Sebagai Syarat Perjalanan

- 9 November 2021, 15:13 WIB
Siaran Pers Luhut Panjaitant tentang evaluasi PPKM pada 8 November 2021
Siaran Pers Luhut Panjaitant tentang evaluasi PPKM pada 8 November 2021 /YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Tarif RT-PCR Turun Jadi Rp275 Ribu, Susi Pudjiastuti: Masih Berat, Tarif di India Hanya Rp96.000

Sebelumnya, syarat pemerintah memberlakukan wajib menunjukkan hasil Tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk masyarakat yang mengendarai mobil sejauh 250 km.

Namun, banyaknya penolakan yang disampaikan oleh masyarakat, membuat Kemenhub akhirnya mencabut peraturan tersebut. ***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah