Baca Juga: Tarif RT-PCR Turun Jadi Rp275 Ribu, Susi Pudjiastuti: Masih Berat, Tarif di India Hanya Rp96.000
Sebelumnya, syarat pemerintah memberlakukan wajib menunjukkan hasil Tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk masyarakat yang mengendarai mobil sejauh 250 km.
Namun, banyaknya penolakan yang disampaikan oleh masyarakat, membuat Kemenhub akhirnya mencabut peraturan tersebut. ***